Pasal 1024
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari
pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.
Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas,
berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1024 →