Pasal 1144
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak
didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan
debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau
tanpa penentuan waktu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1144 →