SimulasiVonis

Pasal 1150

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan

kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi

wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan

mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan

putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang

itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1149 ↑ Daftar Pasal Pasal 1151 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1150 →