Pasal 1152
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara
menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau
yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan
pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia
berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah
kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan
atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Pasal 1152 bis
Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga
dipersyaratkan penyerahan suratnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1152 →