Pasal 1160
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris
debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak
dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi
sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu,
tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum
menerima pembayaran.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1160 →