SimulasiVonis

Pasal 1168

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk

memindahtangankan barang yang dibebani itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1167 ↑ Daftar Pasal Pasal 1169 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1168 →