SimulasiVonis

Pasal 1179

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk

itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan

juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1178 ↑ Daftar Pasal Pasal 1180 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1179 →