SimulasiVonis

Pasal 1186

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan

kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta

hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga

tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar

itu harus memuat:

1. petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat

tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru

simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas

namanya;

2. tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau

dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang

harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga.

3. jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin,

beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;

4. petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya

sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi

ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;

5. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal

yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1185 ↑ Daftar Pasal Pasal 1187 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1186 →