Pasal 1194
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada
Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau
diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun
kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
BAGIAN 3
Pencoretan Pendaftaran
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1194 →