Pasal 1215
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di
bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada
umumnya semua pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat,
atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang
dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu, atau
setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para
kreditur hipotek berhak atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka
semuanya tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau
pengampuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1215 →