SimulasiVonis

Pasal 1240

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan

secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh

menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak

mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1239 ↑ Daftar Pasal Pasal 1241 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1240 →