SimulasiVonis

Pasal 1242

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat

bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti

biaya, kerugian dan bunga.

BAGIAN 4

Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1241 ↑ Daftar Pasal Pasal 1243 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1242 →