SimulasiVonis

Pasal 1244

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat

membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam

melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat

dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1243 ↑ Daftar Pasal Pasal 1245 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1244 →