SimulasiVonis

Pasal 1255

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat

perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1254 ↑ Daftar Pasal Pasal 1256 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1255 →