SimulasiVonis

Pasal 1260

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu

menghalangi terpenuhinya syarat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1259 ↑ Daftar Pasal Pasal 1261 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1260 →