SimulasiVonis

Pasal 1262

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga

supaya haknya jangan sampai hilang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1261 ↑ Daftar Pasal Pasal 1263 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1262 →