Pasal 1278
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara
beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan
hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada
salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut
sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1278 →