SimulasiVonis

Pasal 1278

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara

beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan

hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada

salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut

sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1277 ↑ Daftar Pasal Pasal 1279 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1278 →