SimulasiVonis

Pasal 1296

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut

adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat

dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1295 ↑ Daftar Pasal Pasal 1297 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1296 →