Pasal 1307
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang
diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok
dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk
terlambatnya pemenuhan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1307 →