Pasal 1314
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan
cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu
keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan
adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1314 →