Pengacara-ku

Pasal 1317

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang

dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat

semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali,

jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1316 ↑ Daftar Pasal Pasal 1318 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1317 →