SimulasiVonis

Pasal 1322

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi

mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan

kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang

bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama

karena diri orang yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1321 ↑ Daftar Pasal Pasal 1323 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1322 →