Pasal 1322
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi
mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan
kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang
bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama
karena diri orang yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1322 →