SimulasiVonis

Pasal 1347

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk

dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1346 ↑ Daftar Pasal Pasal 1348 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1347 →