Pasal 1367
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya
sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang
belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan
orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-
urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan
mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah
pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala
tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu
atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1367 →