Pasal 1376
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya
maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan
termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara
terpaksa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1376 →