SimulasiVonis

Pasal 1376

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya

maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan

termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara

terpaksa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1375 ↑ Daftar Pasal Pasal 1377 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1376 →