SimulasiVonis

Pasal 1379

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan

meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1378 ↑ Daftar Pasal Pasal 1380 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1379 →