Pasal 1382
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga
yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang
debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak
atas namanya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1382 →