SimulasiVonis

Pasal 1391

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang

tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang

mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau

oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat

menyerahkan barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1390 ↑ Daftar Pasal Pasal 1392 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1391 →