Pasal 1394
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi
atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus
dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda
pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran
yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1394 →