SimulasiVonis

Pasal 1397

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan

pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran

bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk

melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1396 ↑ Daftar Pasal Pasal 1398 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1397 →