Pasal 1397
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan
pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran
bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk
melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1397 →