SimulasiVonis

Pasal 1399

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka

pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi

debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap

sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya,

meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.

Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang

paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus

dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika

tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan

seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1398 ↑ Daftar Pasal Pasal 1400 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1399 →