Pasal 1402
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur
lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih
tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang
tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam
hipotek;
3. untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain,
atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya
sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan
pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1402 →