Pasal 1486
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu
adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan
itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya atau yang keterangan
tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan
bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat
menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu
kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam
persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual kecuali
kalau dijanjikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1486 →