SimulasiVonis

Pasal 1492

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual

demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk

menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap

beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak

diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1491 ↑ Daftar Pasal Pasal 1493 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1492 →