Pasal 1492
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual
demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap
beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak
diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1492 →