SimulasiVonis

Pasal 151

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap

untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin,

asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh

orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.

Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka

rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu

dapat sekalian diambil ketetapan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 150 ↑ Daftar Pasal Pasal 152 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 151 →