Pasal 151
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap
untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin,
asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh
orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka
rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu
dapat sekalian diambil ketetapan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 151 →