Pasal 1543
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia
membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat
dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan
hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1543 →