Pasal 1545
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya,
maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut
kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1545 →