SimulasiVonis

Pasal 1545

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya,

maka persetujuan dianggap gugur dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut

kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1544 ↑ Daftar Pasal Pasal 1546 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1545 →