SimulasiVonis

Pasal 1547

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1546 ↑ Daftar Pasal Pasal 1548 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1547 →