Pasal 1555
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-
pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus
menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama
dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang
disewakan.
Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka
harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa
yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya,
sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami,
maka penyewa dapat memutuskan sewanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1555 →