Pasal 1561
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi
tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak
yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1561 →