SimulasiVonis

Pasal 1585

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya,

harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko

atau ruangan menurut kebiasaan setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1584 ↑ Daftar Pasal Pasal 1586 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1585 →