Pasal 1585
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya,
harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko
atau ruangan menurut kebiasaan setempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1585 →