Pasal 1588
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau
lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau
mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Bab 5 buku ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1588 →