Pasal 1599
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa
sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai
penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang
masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan
setempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1599 →