Pasal 1606
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah,
maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena
kesalahannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1606 →