Pasal 1608
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,
maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah
dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar
pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1608 →