Pasal 1610
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan
secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama
dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih
bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan dalih telah dibuatnya
perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termaksud dalam rencana tersebut
jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan
mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1610 →