SimulasiVonis

Pasal 1626

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan

uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas

bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula

pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk

keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila

ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1625 ↑ Daftar Pasal Pasal 1627 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1626 →