Pasal 1631
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang
pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi
tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun
harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan
menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang
tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang
memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1631 →