Pasal 1644
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat
peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika
mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut
atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1644 →