Pasal 1651
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang
masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli
waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut
pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus
mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah
terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1651 →